Hasil Revolusi Mental, Luhut Minta Aparat Jangan berlebihan tindak PKI - Naon Wae News

Mungkinkah ini Hasil Dari Revolusi Mental Sampai Sampai Mentri Luhut Meminta Aparat Jangan Berlebihan Tindak Pengguna Logo Palu-Arit Karena Penggunaan Logo PKI Bisa Jadi Tren Anak Muda! Naon Wae News -

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan Luhut Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan , Jakarta, Senin (25/4). 


Naon Wae News, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta aparat agar bisa lebih selektif menindak para pemakai logo palu arit. Yang dimana Sebelumnya, ada sejumlah oknum yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit yang baru baru ini ditangkap aparat. Luhut menilai hal tersebut sedikit berlebihan.

Luhut Minta Aparat Jangan Berlebihan Menindak Pemakai Logo Palu Arit



Baca Juga : Penjual Kaos Logo PALU Arit (PKI) Ditangkap Polisi

Meskipun Demikian, Mentri Luhut Sudah memastikan jika bahwasannya  pemerintah akan tetap Memperhatikan fenomena yang terjadi.

Luhut minta aparat selektif tindak logo palu-arit


Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Masi Ingat Remaja yang duduki patung pahlawan ? sekarang mereka telah ditangkap TNI
Pemerintah AS Akui Ikut mengerahkan pasukannya di Yaman - Naon Wae News
karena selfie pake kaos PKI Bocah ini dicomot tentara - Naon WAE NEWS

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.

Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.

"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia.

Sumber : antara

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon